Sunday, March 25, 2018

JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2018

ad300
Advertisement
Seorang pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah merupakan arti dari seorang Guru.


Guru yang profesional mempunyai kompetensi pendidik dan sudah memiliki Sertifikat pendidik sudah selayaknya mendapatkan penghargaan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JUKNIS TPG Madrasah Tahun 2018

Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.

Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama Kab. Grobogan, agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2018.

Kami persilahkan kepada bapak/ibu tenaga pendidik yang sudah bersertifikasi pendidik mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Kementerian Agama 

Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yang semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.
Share This
Previous Post
Next Post

Situs ini di kelola oleh seorang Abdi Madrasah Ibtidaiyah beliau hanya seorang guru yang mengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kec. Kertasemaya Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan tentunya dengan segala kekurangan dan keterbatasan yang dimilikinya.

0 komentar: